Budi menambhakan, meskipun nantinya dikelola oleh swasta, namun pemerintah menjamin kepemilikan aset akan tetap aman. Karena pemerintah memberikan jangka waktu untuk swasta mengelola bandara tersebut melalui konsesi.
"Kepemilikan aset tidak berpindah. Dalam pernafasannya kami tidak memindahkan hak kepemilikan. Nanti ada aturannya. Macam macam antara negara dan investor," jelasnya.
Budi karya menyatakan, saat ini pemerintah tengah memfinalisasi Rancangan Peraturan Presiden (RPP) mengenai LCS sebagai alternatif pendanaan infrastruktur. Dengan rampungnya RPP itu investor mendapatkan hak konsesi sebuah proyek dengan jangka waktu tertentu.
Akan tetapi, bagi investor yang ingin ikut mengelola maka yang bersangkutan harus membayar uang kerjasama delam jumlah besar (upfront cash). Dana tersebut akan dipergunakan pemerintah untuk pendanaan infrastruktur.
"Saya mungkin akan harmonisasi dulu dengan peraturan yang ada. Karena kita tidak ingin membuat satu aturan tapi tidak sesuai dengan ketentuan yang ada," jelasnya.
(Fakhri Rezy)