Baca Juga: Pengaduan YLKI 2017, Paling Banyak Belanja Online
Dia menambahkan, kehadiran OJK, tidak hanya mengatur dan mengawasi perbankan yang dulu dilakukan oleh Bank Indonesia, tetapi termasuk Pasar Modal dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB).
Selain itu juga, OJK tidak hanya fokus pada konsumen saja, tetapi juga meningkatkan kapasitas pelaku usaha jasa keuangan, serta nonperbankan tetapi juga bertugas mengawasi di sektor perasuransian, dana pensiun dan lembaga pembiayaan lainnya.
Saat ini, pelaku usaha jasa keuangan di Sultra mencapai 125 unit, yang terdiri dari 41 sektor perbankan, 12 pasar modal, dan 72 dari sektor nonbank. Adapun jenis industri keuangan nonbank meliputi perusahaan asuransi, dana pensiun, perusahaan penyaluran pinjaman atau pembiayaan, pegadaian, dan lembaga keuangan mikro.
(Martin Bagya Kertiyasa)