Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Banyak Tol Belum Miliki Sertifikat, Kementerian ATR Siap Lakukan Percepatan

Giri Hartomo , Jurnalis-Minggu, 18 Maret 2018 |12:28 WIB
Banyak Tol Belum Miliki Sertifikat, Kementerian ATR Siap Lakukan Percepatan
Ilustrasi: Foto Okezone
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyebut hampir sebagian besar jalan tol belum memiliki sertifkat tanah. Padahal hal tersebut sangat penting untuk menghindari kerugian dari persoalan tanah yang bisa dating dikemudian hari.

Direktur Jenderal Pengadaan Tanah Kementerian RT/BPN Arie Yuriwin mengatakan, mendapat tugas berat untuk mensertifikasi aset lahan milik masyarakat dan juga instansi pemerintah. Pasalnya, banyak lahan yang meski telah dimanfaatkan namun tidak diketahui sertifikat tanahnya milik siapa.

“Memang belum semua. Kalau angkanya saya enggak tahu persis, kalau banyak memang iya belum semua (tol tersertifikasi),” ujarnya saat dihubungi Okezone, Minggu (18/3/2018).

Lebih Lanjut Arie mengatakan, pihaknya siap membantu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang membawahi seluruh jalan tol di Indonesia untuk disertifikasi. Bahkan pihaknya memiliki langkah-langkah percepatan agar seluruh jalan tol di Indonesia bisa memiliki sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).

Menurut Arie, hal ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) ATR/BPN nomor 102/KEP-7.1/III/2016. Aturan teresebut mengatur penyelesaian terhadap tanah yang tidak diketahui pemiliknya atau miliik perorangan, instansi pemerintah, BUMN, BUMD dan Badan Hukum lainnya ang telah dikuasai masyarakat.

“Mau segera percepatan kan kita punya program PTSL nah kita minta ini diupayakan ikut juga bersertfikat,” ucapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Desi Arryani menyerahkan sepenuhnya persoalan sertifikat itu kepada pemerintah pusat. Pasalnya, masalah asset dan sertifikat tanah merupakan ranah pemerintah dan bukannya pihaknya.

“Jasa Marga dapat konsesi membangun dan menginvestasi, membangun dan mengoperasikan sampai masa konsesi selesai. Seluruh bangunan jalan itu maupun tanah itu milik pemerintah,” ucapnya. (gir)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement