Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sanksi Kelalaian Waskita Karya, Tak Diberi Proyek Selama 6 Bulan?

Lidya Julita Sembiring , Jurnalis-Selasa, 20 Maret 2018 |14:27 WIB
Sanksi Kelalaian Waskita Karya, Tak Diberi Proyek Selama 6 Bulan?
Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Rapor merah pengerjaan proyek oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk kembali bertambah. Hal ini setelah kecelakaan kerja yang terjadi beberapa hari lalu di proyek pembangunan Rumah Susun (Rusun) Pasar Rumput, Pasar Manggis Setiabudi, Jakarta. Sebelumnya, kecelakaan juga terjadi pada proyek jalan tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu).

Dengan sejumlah kecelekaan kerja ini, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga telah memberikan sanksi kepada Waskita Karya dengan melakukan perombakan jajaran direksi. Namun, itu untuk sanksi untuk kecelakaan kerja di proyek Becakayu, sedangkan untuk kecelakaan terbaru ini masih dibahas oleh Komite Keselamatan Konstruksi (KKK).

 Baca Juga: Kecelakaan Rusun Pasar Rumput, Menteri Rini: Saya Sangat Sedih

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, untuk saat ini belum ada sanksi terbaru, yang dilakukan dalam waktu dekat baru perombakan jajaran direksi. Sedangkan isu mengenai Waskita Karya tidak diberi proyek selama 6 bulan dibantah oleh Basuki.

"Enggak ada, siapa yang bilang, kan rekomendasinya sudah resmi kemarin. Sesuai rekomendasi dari KKK kemarin aja. (Perombakan direksi) karena kan untuk kecelakaan yang kemarin (Becakayu), yang ini (Rusun Pasar rumput) kan belum," ungkapnya di Kementerian PUPR, Jakarta, Selasa (20/3/2018).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement