Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Undang Menaker, Komisi IX Bahas Pekerja Infrastruktur hingga Pengangguran

Feby Novalius , Jurnalis-Selasa, 20 Maret 2018 |17:12 WIB
Undang Menaker, Komisi IX Bahas Pekerja Infrastruktur hingga Pengangguran
Rapat Kemenperin dengan DPR. (Foto: Okezone)
A
A
A

"Proyek infrastruktur dan jaminan sosial, artinya pemerintah marak dengan program infrastruktur dan serapan pekerja lokal berapa yang terserap termasuk kecelakaan kerja di bidang infrastruktur yang semakin marak," jelas dia.

Baca Juga: Kemenaker-Kemendagri Integrasikan Data Ketenagakerjaan dan Kependudukan

Selain itu, Komisi IX juga meminta penjelasan mengenai roadmap tenaga kerja Indonesia dan usaha Kemenaker dalam kurun 50 tahun akan ada 50 juta pekerja kovensional yang tergerus dengan dunia digital.

"Walaupun ada transformasi 40 juta tenaga kerja ke digital, artinya masih ada 10 juta tenaga kerja yang diprediksi tidak bekerja. Kita minta penjelasannya," tuturnya.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement