Baca Juga: 676.000 Garam Impor Masuk Indonesia Bulan Depan
Lebih lanjut Sigit menyatakan, penyerapan garam terhadap petani dalam Negeri akan dilakukan pada akhir tahun. Pasalnya masa panen garam petani lokal akan jatuh pada bulan Juli hingga Oktober 2018. "Nanti yang menyerap industri pengolahan garam," ucapnya.
Selain itu, Sigit menjamin jika garam impor tidak akan rembes ke pasar dan menjadi garam konsumsi. Pasalnya, pihaknya sudah bekerja sama dengan dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni surveyor sucofindo untuk melakukan verifikasi jika ditemukan adanya rembesan terhadap garam industri impor.
"Dari sektor industri kita jamin tidak akan rembes ke garam konsumsi. Karena kan ada Kerjasama Operasional (KSO) surveyor dan sucofindo yang kita tugaskan melakukan verifikasi," jelasnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)