JAKARTA – Pegawai Negeri Sipil (PNS) diimbau untuk memperbarui data pada Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK). Hal ini guna mendapatkan data terkini dari para pegawai.
“Jika data tidak di- update oleh PNS yang bersangkutan, maka informasi kepegawaian masih terpaku pada informasi yang lama,” ujar Direktur Pengolahan Data dan Informasi Kepegawaian, Sabar Sormin melansir laman BKN, Jakarta, Kamis (22/3/2018).
Baca juga: PNS Bakal Buka Formasi Khusus untuk WNI yang Berkarier di Luar Negeri
Sementara itu, Direktur Pengembangan Sistem Informasi Kepegawaian, Bajoe Loedi Hargono mengatakan, update data kepegawaian sangat dibutuhkan terlebih saat proses kenaikan pangkat maupun pensiun. “Di mana semua sistem yang terkait pemrosesan dua hal tersebut berpusat kepada BKN,” ujarnya.
Baca juga: BKN Susun Profil PNS yang Berpotensi dan Kompetensi