Dibentuknya Tabungan perumahan PNS dapat membentuk dana untuk mengatasi kendala tersebut. Yang mana hal tersebut merupakan kegotong-royongan di antara PNS dalam upaya peningkatan kesejahteraan antara PNS.
"Dipembiayaan perumahan menyiapkan berapa skema untuk membantu rumah yang layak huni. Tapi itu berasal dari APBN. Dan tentunya dana APBN juga terbatas. Sementara itu sejak 1993 ada Bapertarum PNS yang mendapat mandat dari presiden menarik dana PNS dalam rangka PNS bisa mendapatkan perumahan," ujar Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Lana Winayanti dalam acara Konfrensi pers di Media Center Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis (22/3/2018).
Akhirnya selama 25 tahun berjalan, Bapertarum PNS diputuskan untuk dibubarkan oleh pemerintah. Pembubaran Bapertarum ini seiring terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 yang disahkan Presiden Joko Widodo pada 24 Maret 2015 tentang tabungan perumahan rakyat (Tapera).
Baca Juga : Bapertarum-Asabri Dilebur Jadi BP Tapera Maret 2018
"Bapertarum PNS akan bubar di 24 Maret tapi kegiatan pelayanannya akan tetap berjalan. Jadi tidak akan menerima pinjaman PNS tapi melayani pengembalian pensiunan aktif PNS. Jadi dalam waktu dua tahun sejak Undang-Undang Tapera diterbitkan, Bapertarum akan dibubarkan," jelasnya.