Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Substitusi Rokok, Pemerintah Bisa Naikkan Cukai Minuman Alkohol dan Soda

Giri Hartomo , Jurnalis-Jum'at, 23 Maret 2018 |18:43 WIB
   Substitusi Rokok, Pemerintah Bisa Naikkan Cukai Minuman Alkohol dan Soda
Ilustrasi Rokok. (Foto: Reuters)
A
A
A

Pasalnya, dengan kenaikan cukai rokok berpotensi akan banjir rokok ilegal di dalam negeri. Sehingga penerimaan negara akan terpotong dan upaya pemerintah untuk mengurangi jumlah perokok juga tidak berhasil. "Kalau ada demand pasti ini memicu rokok ilegal masuk. Pemerintah akan rugi," ucapnya.

Menurut dia, penerimaan negara dari pajak memang jauh lebih tinggi dibandingkan penerimaan dari bea dan cukai. Namun, penerimaan negara dari cukai dinilai lebih efektif dibanding melalui pajak.

Alasannya, melalui cukai pemerintah hanya perlu mengontrol dan mengawasi lima perusahaan rokok besar di Indonesia, dan bisa mendapatkan Rp180 triliun. Sedangkan untuk penerimaan melalui pajak, pemerintah perlu mengawasi puluhan juta orang untuk mendapatkan Rp1.150 triliun.

"Sumber penerimaan negara, kan ada pajak, bea cukai, PNBP. Kontribusi cukai dalam kepabeanan dan cukai itu dominan. Sekitar 11% dari total penerimaan negara. Kalau pajak kan tinggi 75% . Tapi ada bedanya? Jumlah WP itu ada 30 juta. Jadi ngawasin 30 juta dapat Rp1.150 triliun," kata dia.

"Cukai ini tidak banyak, apalagi tembakau itu hanya berapa pabrikan besar, paling lima. Itu sudah bisa dapat Rp180 triliunan. Jadi efektif. Ngawasinnya nggak banyak, pendapatannya tinggi," jelas Yustinus.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement