Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mendag: 1 April, Pelaku Usaha Wajib Terapkan HET Bahan Pokok

Lidya Julita Sembiring , Jurnalis-Rabu, 28 Maret 2018 |17:25 WIB
Mendag: 1 April, Pelaku Usaha Wajib Terapkan HET Bahan Pokok
Foto: Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita (Okezone)
A
A
A

"Kita komoditas yang sudah ditetapkan HET nya, sudah harus mengikuti harga itu, paling lambat, pada 1 April. Tapi itu sudah harus tersedia beras medium dengan patokan HET. Untuk itu, semua pedagangan beras di pasar wajib jual beras medium sesuai HET di wilayah masing masing," jelasnya.

 Baca Juga: Wapres JK: Kalau Kurang, Kita Impor

Selain itu, Enggar menyatakan ada juga pembahasan mengenai bahan pokok lainnya seperti, telur dan daging ayam serta bawang dan cabai. Pembahasan dilakukan Enggar bersama dengan para pelaku usaha dan dipastikana akan aman dan harga tetap stabil.

"Daging dan telur ayam, dua komoditas itu harga bawah dan atas harus dijaga karena supply berlebih. Lalu ada bawang, terigu, cabai," tukasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement