Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Reformasi Pajak, Sri Mulyani Percepat Restitusi hingga Sederhanakan Pembebasan PPN

Ulfa Arieza , Jurnalis-Kamis, 29 Maret 2018 |08:41 WIB
Reformasi Pajak, Sri Mulyani Percepat Restitusi hingga Sederhanakan Pembebasan PPN
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Okezone)
A
A
A

Melalui kebijakan ini, pemeriksaan atas Kontraktor Kontrak Kerja Sama akan dilakukan oleh Satuan Tugas Pemeriksaan Bersama sebagai perwakilan Pemerintah Indonesia. Kebijakan ini akan meningkatkan kepastian hukum bagi KKKS karena hanya ada satu pemeriksaan sehingga mengurangi potensi sengketa dan pada saat yang bersamaan menekan beban biaya kepatuhan.

Bagi pemerintah, kebijakan ini akan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemeriksaan serta mendorong kemudahan berusaha dan investasi di sektor hulu minyak dan gas.

Selain mengumumkan dua kebijakan tersebut, Menteri Keuangan juga mengumumkan penyederhanaan prosedur pemberian fasilitas pembebasan PPN dan/atau PPnBM kepada badan internasional serta pejabatnya terkait penyelenggaraan kegiatan yang dihadiri oleh kepala negara dan/atau pimpinan badan internasional.

Dalam prosedur yang baru, fasilitas pembebasan tersebut dapat diperoleh tanpa Surat Keterangan Bebas dari Ditjen Pajak dan Surat Rekomendasi dari Menteri Sekretaris Negara, melainkan cukup dengan surat persetujuan dari pimpinan kementerian/lembaga terkait, dengan melampirkan rincian daftar barang/jasa beserta identitas penjual/penyedia.

Tiga kebijakan tersebut, diharapkan merupakan reformasi perpajakan termasuk melalui penyederhanaan regulasi, dan peningkatan sinergi antar unit kerja yang diharapkan meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi perpajakan yang pada gilirannya akan meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement