JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengumumkan batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahun (SPT ) Orang Pribadi (OP) adalah pada hari ini. Sementara untuk Wajib Pajak (WP) Badan Usaha DJP memberikan tenggang waktu hingga 30 April 2018, kemarin.
Pada hari terakhir ini, salah seorang petugas Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Utama dan Menteng Dua bernama Ari Hardian mengaku, ada satu kendala pada pelaporan SPT kali ini, yaitu server yang sering kali error ketika dirinya membimbing WP OP untuk mengisi E-Filling.
Padahal, lanjut Ari, pada hari-hari sebelumnya server dan jaringan internet untuk mengisi E-Filling relatif cepat. Saking cepatnya, saat dirinya membantu WP mengisi SPT lewat E-Filling tidak sampai 10 menit.
Foto: Giri/Okezone
"Memang pada hari terakhir yang sering tuh kaya gini mas (lama) sering error juga. Kalau kemarin-kemarin pas jauh-jauh hari itu sebentar, kalau sekarang memang agak lama tapi enggak lama-lama banget," ujarnya saat berbincang dengan Okezone di KPP Madya Utama dan Menteng Dua Gambir, Jakarta, Sabtu (31/3/2018).
Baca Juga: Hari Terakhir Lapor SPT, Sri Mulyani 'Turun Gunung' ke Kantor Pelayanan Pajak