Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hari Terakhir Lapor SPT, Server DJP Error dan Melambat

Giri Hartomo , Jurnalis-Sabtu, 31 Maret 2018 |11:57 WIB
Hari Terakhir Lapor SPT, Server DJP <i>Error</i> dan Melambat
Menteri Keuangan Sri Mulyani periksa hari akhir pelaporan SPT. Foto: Giri/Okezone
A
A
A

Seperti diketahui, hari ini merupakan batas terakhir pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi. Bagi masyarakat yang belum menyampaikan, maka wajib menyampaikan pada hari ini, jika tidak melaporkan maka akan terkena dengan administrasi sebesar Rp100.000.

Pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan secara manual dengan mendatangi KPP terdekat atau dengan cara online atau E-Filing melalui telepon pintar. Jika kurang yakin, maka wajib pajak bisa mendatangi KPP agar dipandu saat pengisian SPT.


(ulf)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement