Seperti diketahui, hari ini merupakan batas terakhir pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi. Bagi masyarakat yang belum menyampaikan, maka wajib menyampaikan pada hari ini, jika tidak melaporkan maka akan terkena dengan administrasi sebesar Rp100.000.
Pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan secara manual dengan mendatangi KPP terdekat atau dengan cara online atau E-Filing melalui telepon pintar. Jika kurang yakin, maka wajib pajak bisa mendatangi KPP agar dipandu saat pengisian SPT.
(ulf)
(Rani Hardjanti)