Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Lapor SPT, Sri Mulyani: Konsekuensinya Denda Rp100.000

Giri Hartomo , Jurnalis-Sabtu, 31 Maret 2018 |13:56 WIB
Tak Lapor SPT, Sri Mulyani: Konsekuensinya Denda Rp100.000
Hari terakhir pelaporan SPT Pajak. Foto: Giri/Okezone
A
A
A

Selain itu, lanjutnya, jika ada masa perpanjangan maka pemerintah tidak bisa fokus untuk mengumpulkan uang pajak dari para pelapor yang sudah masuk. Hal tersebut nantinya akan menganggu kinerja pemerintah khususnya yang membutuhkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

"Enggaklah, enggak ada perpanjangan. Masa tiap tahun diperpanjang ini sudah tiga bulan kalau diperpanjang nanti nunggu sampe titik terakhir lagi," ucapnya. 

Oleh karena itu, lanjut Ibu Ani, dirinya mengimbau kepada masyarakat yang belum melaporkan SPT untuk segera lapor. Bagi WP OP yang belum melapor hingga malam nanti, pemerintah akan mengenakan dendam sebesar Rp100.000 per WP untuk satu tahun.

"Kalau sampai besok belum lapor SPT, konsekuensinya denda Rp100.000 per WP," tegasnya. 

Baca Juga: Sri Mulyani Senang Sudah 10 Juta Wajib Pajak Lapor SPT

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement