Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Lapor SPT, Sri Mulyani: Konsekuensinya Denda Rp100.000

Giri Hartomo , Jurnalis-Sabtu, 31 Maret 2018 |13:56 WIB
Tak Lapor SPT, Sri Mulyani: Konsekuensinya Denda Rp100.000
Hari terakhir pelaporan SPT Pajak. Foto: Giri/Okezone
A
A
A

Sementara itu, Direktur Jendral Pajak Robert Pakpahan juga memastikan tidak akan memperpanjang masa pelaporan SPT orang pribadi. Oleh karenanya, dirinya meminta kepada seluruh pegawainya untuk melayani masyarakat yang ingin lapor dengan baik. 

"Mudah-mudahan jalan mulus hari ini, mestinya enggak ada alasan untuk perpanjang harinya," ucapnya. 


(ulf)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement