JAKARTA - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menemukan bahwa pengelolaan tata niaga impor pangan periode 2015-Semester I-2017 tidak memenuhi persyaratan. Hasil temuan ini setelah melakukan pemeriksaan kepada Kementerian Perdagangan.
"Terkait dengan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) pada pemerintah pusat, hasil pemeriksaan yang signifikan antara lain pemeriksaan atas pengelolaan belanja dan pengelolaan tata niaga impor pangan," ungkap Ketua BPK Moemahardi Soerja Djananegara di Gedung DPR, Selasa (3/4/2018).
Baca Juga: BPK Temukan Ketidakpatuhan Pengelolaan Impor Kemendag
Dari data penyerahan ikhtisar hasil pemeriksaan semester (IHPS) II-2017, BPK menemukan sebanyak 70.195 ton impor beras tidak memenuhi dokumen persyaratan, melampaui batas berlaku dan bernomor ganda. Lalu, impor beras kukus sebanyak 200 ton tidak memiliki rekomendasi dari Kementan.
Selain itu, impor sapi tahun 2016 sebanyak 9.370 ekor dan daging sapi sebanyak 86.567,01 ton serta impor garam sebanyak 3,35 juta ton tidak memenuhi dokumen persyaratan.
Baca Juga: Aksi Menteri Susi Moratorium Perizinan Kapal dan Alat Tangkap Dinilai Belum Efektif
Kemendag juga dinilai tidak memiliki sistem untuk memantau realisasi impor dan kepatuhan pelaporan importir. Selain itu juga ditemukan alokasi impor untuk komoditas gula kristal putih, beras, sapi dan daging sapi tidak sesuai kebutuhan dan produksi dalam negeri.