JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyelesaikan pemeriksaan atas pengelolaan subsidi tahun 2016. Hal tersebut tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan semester (IHPS) II-2017.
Pemeriksaan tersebut khususnya subsidi energi, terhadap 2 objek pemeriksaan di 2 BUMN, yaitu subsidi listrik pada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero), dan subsidi jenis bahan bakar minyak (BBM) tertentu dan liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3 kg serta penyaluran jenis BBM khusus penugasan (JBKP) pada PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo.
Baca juga: Ketua BPK Beberkan 5.852 Permasalahan, Kerugiannya Tembus Puluhan Triliunan Rupiah
Mengutip IHPS II-2017, Jakarta, Selasa (3/4/2018), BPK telah memeriksa perhitungan subsidi tahun 2016 yang mengungkapkan koreksi subsidi negatif senilai Rp1,63 triliun. Dengan demikian, BPK telah membantu menghemat pengeluaran negara senilai Rp1,63 triliun dengan mengurangi nilai subsidi yang diajukan BUMN.
Jumlah subsidi tahun 2016 yang harus dibayar pemerintah menjadi lebih kecil yaitu dari Rp93,99 triliun menjadi Rp92,36 triliun.
Baca juga: Dalam 12 Tahun, 29.010 Rekomendasi BPK Belum Ditindaklanjuti Pemerintah
Dari jumlah tersebut, Pemerintah telah membayar subsidi senilai Rp65,07 triliun, sehingga, pemerintah kurang membayar subsidi tahun 2016 senilai Rp27,29 triliun kepada 2 perusahaan.
Pemeriksaan atas pengelolaan subsidi secara umum bertujuan untuk menilai kewajaran perhitungan nilai subsidi yang layak dibayar oleh pemerintah serta menilai apakah pelaksanaan subsidi telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.