Selain itu, dia menyebut tujuan untuk menjadikan perusahaan online sebagai perusahaan transportasi juga agar bisa mengatur operasional ojek online. Pasalnya, pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk mengatur ojek online karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Melalui perusahaan transportasi, nantinya Kementerian Perhubungan akan mengatur mengenai keselamatan dan kenyamanan kepada perusahaan transportasi yang bersangkutan seperti Go-Jek dan Grab. Nantinya, Kemenhub akan memberikan arahan agar diteruskan kepada perusahaan. "Kedua itu mengatur operasional ojek atau taksi itu sendiri," ucapnya.
Sekadar informasi, sebelumnya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, dorongan untuk perusahaan aplikasi menjadi perusahaan transportasi guna mengakomodir usulan para driver taksi online yang menolak Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 108 tahun 2017 tentang aturan taksi online.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Aryono mengatakan, upaya yang dilakukan pemerintah cukup terlambat. Karena pihaknya sudah melakukan usulan tersebut sejak tiga tahun lalu di saat belum terjadi kisruh seperti ini.
(Martin Bagya Kertiyasa)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.