Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Setelah Tax Holiday, Tax Allowence Siap Meluncur untuk Pelaku Usaha

Feby Novalius , Jurnalis-Rabu, 04 April 2018 |13:51 WIB
Setelah <i>Tax Holiday</i>, <i>Tax Allowence</i> Siap Meluncur untuk Pelaku Usaha
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah akan menambah insentif fiskal untuk mendorong investasi dan ekspor, setelah sebelumnya mengeluarkan kebijakan libur bayar pajak penghasilan (tax holiday). Insentif yang akan dikeluarkan akhir bulan ini adalah diskon bayar pajak (tax allowance).

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution membocorkan, bahwa pemerintah akan mengeluarkan kebijakan tax allowance bagi para pelaku usaha. Namun berapa besar diskon pajak yang dikasih masih dibicarakan.

"Tax allowance itu saya tidak memastikan benar loh ngomongnya. Misalnya 20%,40%, berapa ya tergantung investasinya juga berapa besar. Jadi kenapa saya tidak terlalu, tidak serinci tax holiday, karena pembicaraan belum tuntas," tuturnya, di JCC, Jakarta, Rabu (4/4/2018).

Darmin mengatakan, karena masih dibahas belum bisa diberitahukan berapa potongan pajak yang diberikan. Dirinya mengatakan, kemungkinan antara 20%-80%.

"Jadi tunggu saja dulu, kita akan bikin tiga kelompok enggak banyak dan disederhanakan. Targetnya akhir bulan ini semua selesai termasuk single submision, oke," tuturnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement