Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Setelah Tax Holiday, Tax Allowence Siap Meluncur untuk Pelaku Usaha

Feby Novalius , Jurnalis-Rabu, 04 April 2018 |13:51 WIB
Setelah <i>Tax Holiday</i>, <i>Tax Allowence</i> Siap Meluncur untuk Pelaku Usaha
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pembebasan pajak untuk 17 industri pionir. Kebijakan ini berlaku untuk investasi baru dan perusahaan exisiting yang melakukan ekspansi usaha baru.

Untuk penanam modal Rp500 miliar-Rp1 triliun akan mendapat tax holiday sampai 5 tahun. Penanaman modal Rp1 triliun -Rp5 triliun tax holiday 7 tahun, Rp5 triliun -Rp15 triliun tax holiday 10 tahun, Rp15 triliun-Rp30 triliun tax holiday 15 tahun dan minimal Rp30 triliun diberikan tax holiday sampai 20 tahun.

Untuk masa transisi diberikan ketika tax holiday habis, diberikan kemudahan pembayaran hanya 50% selama 2 tahun.

(Fakhri Rezy)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement