Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pembebasan pajak untuk 17 industri pionir. Kebijakan ini berlaku untuk investasi baru dan perusahaan exisiting yang melakukan ekspansi usaha baru.
Untuk penanam modal Rp500 miliar-Rp1 triliun akan mendapat tax holiday sampai 5 tahun. Penanaman modal Rp1 triliun -Rp5 triliun tax holiday 7 tahun, Rp5 triliun -Rp15 triliun tax holiday 10 tahun, Rp15 triliun-Rp30 triliun tax holiday 15 tahun dan minimal Rp30 triliun diberikan tax holiday sampai 20 tahun.
Untuk masa transisi diberikan ketika tax holiday habis, diberikan kemudahan pembayaran hanya 50% selama 2 tahun.
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.