Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BPK Temukan Kejanggalan dalam Penyesuaian Tarif Tol

Lidya Julita Sembiring , Jurnalis-Rabu, 04 April 2018 |15:44 WIB
BPK Temukan Kejanggalan dalam Penyesuaian Tarif Tol
Jalan tol. Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat proses penyesuain tarif tol yang dilakukan oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) belum efektif. Artinya, kenaikan tarif sesuai laju inflasi yang dilakukan masih belum mempertimbangkan tingkat pelayanan maupun pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) pada kecepatan tempuh rata-rata dan panjang antrean pada gerbang tol.

Hal ini tertulis dalam buku Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2017 yang merupakan hasil pemantauan BPK pada Kementerian/Lembaga, Daerah, BUMN dan BUMD.

BPK juga menilai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) maupun BPJT tidak melakukan penilaian atas tingkat pelayanan di jalan tol. Selain itu, juga belum mempertimbangkan kondisi daya beli masyarakat dalam penyesuaian tarif tol tersebut.

Baca Juga: BPK Beri Waktu 60 Hari untuk Kementerian dan Lembaga Tindak Lanjut Hasil Temuan

BPK menjabarkan, dari data BPS selama tiga tahun terakhir (2013-2016) daya beli masyarakat meningkat namun sangat kecil. Di mana pertumbuhan daya beli masyarakat hanya berkisar antara 4,9%-5,3% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Ini dinilai menunjukkan bahwa daya beli masyarakat cenderung melemah.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement