Meski dengan kondisi daya beli ini, tapi Kementerian PUPR tetap melakukan penyesuaian tarif tol pada tahun 2014 dan 2016. Hal ini mengakibatkan pengguna jalan tol belum menikmati peningkatan pelayanan atas kelancaran lalu lintas dikaitkan dengan kenaikan tarif tol yang lebih tinggi.
Baca Juga: 15 Ribu Temuan BPK Belum Ditindaklanjuti Pemerintah
"Hal tersebut karena BPJT belum memperhatikan pemenuhan pelayanan kelancaran lalu lintas dalam melakukan penyesuaian tarif," bunyi IHPS II-2017 tersebut.
Hasil pemeriksaan oleh BPK juga menunjukkan bahwa beberapa ruas jalan tol tidak memenuhi indikator kecepatan tempuh minimal rata-rata sesuai SPM yaitu kurang dari 40 km/jam. Selain itu, aksebilitas berupa panjang antrean pada gerbang tol melebihi 10 kendaraan dan volume capacity ratio (VCR) beberapa tol lebih dari satu.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.