Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BPK Temukan Kejanggalan dalam Penyesuaian Tarif Tol

Lidya Julita Sembiring , Jurnalis-Rabu, 04 April 2018 |15:44 WIB
BPK Temukan Kejanggalan dalam Penyesuaian Tarif Tol
Jalan tol. Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat proses penyesuain tarif tol yang dilakukan oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) belum efektif. Artinya, kenaikan tarif sesuai laju inflasi yang dilakukan masih belum mempertimbangkan tingkat pelayanan maupun pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) pada kecepatan tempuh rata-rata dan panjang antrean pada gerbang tol.

Hal ini tertulis dalam buku Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2017 yang merupakan hasil pemantauan BPK pada Kementerian/Lembaga, Daerah, BUMN dan BUMD.

BPK juga menilai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) maupun BPJT tidak melakukan penilaian atas tingkat pelayanan di jalan tol. Selain itu, juga belum mempertimbangkan kondisi daya beli masyarakat dalam penyesuaian tarif tol tersebut.

Baca Juga: BPK Beri Waktu 60 Hari untuk Kementerian dan Lembaga Tindak Lanjut Hasil Temuan

BPK menjabarkan, dari data BPS selama tiga tahun terakhir (2013-2016) daya beli masyarakat meningkat namun sangat kecil. Di mana pertumbuhan daya beli masyarakat hanya berkisar antara 4,9%-5,3% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Ini dinilai menunjukkan bahwa daya beli masyarakat cenderung melemah.

Meski dengan kondisi daya beli ini, tapi Kementerian PUPR tetap melakukan penyesuaian tarif tol pada tahun 2014 dan 2016. Hal ini mengakibatkan pengguna jalan tol belum menikmati peningkatan pelayanan atas kelancaran lalu lintas dikaitkan dengan kenaikan tarif tol yang lebih tinggi.

Baca Juga: 15 Ribu Temuan BPK Belum Ditindaklanjuti Pemerintah

"Hal tersebut karena BPJT belum memperhatikan pemenuhan pelayanan kelancaran lalu lintas dalam melakukan penyesuaian tarif," bunyi IHPS II-2017 tersebut.

Hasil pemeriksaan oleh BPK juga menunjukkan bahwa beberapa ruas jalan tol tidak memenuhi indikator kecepatan tempuh minimal rata-rata sesuai SPM yaitu kurang dari 40 km/jam. Selain itu, aksebilitas berupa panjang antrean pada gerbang tol melebihi 10 kendaraan dan volume capacity ratio (VCR) beberapa tol lebih dari satu.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement