Diketahui, tarif yang ditetapkan oleh perusahaan adalah sebesar Rp1.600 per kilometernya, di mana fakta tersebut juga sempat membuat Presiden Joko Widodo kaget.
Baca Juga: Ojek di Jakarta Akan Disamakan dengan Andong di Yogyakarta
Menhub menjelaskan, berdasarkan perhitungan Kementerian Perhubungan, harga yang pantas untuk jasa ojek online adalah sebesar Rp2.000 secara bersih belum termasuk potongan untuk pihak perusahaan. Perhitungan tersebut terdiri dari harga pokok sekitar Rp1.400-Rp1.500, ditambah dengan keuntungan dan jasa, sehingga didapatkan angka Rp2.000 per km.
Pemerintah telah menyampaikan usulan tersebut kepada pihak perusahaan penyedia transportasi online. Mereka seharusnya memberikan keputusan pada Senin lalu.
Selain itu, pemerintah juga mengusulkan agar perusahaan penyedia layanan aplikasi menjadi perusahaan transportasi.
(Dani Jumadil Akhir)