"Presiden Joko Widodo pada Ratas memberikan arahan kepada Kementerian Perdagangan untuk memastikan ketersediaan stok dan stabilitas harga barang kebutuhan pokok serta mengamakan transportasi untuk distribusi bahan pokok menjelang puasa dan Lebaran," jelasnya.
Baca Juga: Mendag : 11 Bulan Cari Untung, Sekarang Saatnya Turunkan Harga
Sementara itu, Direktur Jenderal Perdangan Dalam Negeri Tjahya Widayanti mengatakan, kewajiban penetapan HET beras ini berlaku bagi seluruh pedagang pasar tradisional. Nantinya semua pasar akan diberikan pasokan beras medium oleh Bulog sehingga tidak ada alasan tidak bisa menjual sesuai HET.
"Di pasar rakyat ini beras medium ini masih belum dipenuhi, dipatuhi. Nah mereka diminta untuk menjual beras senilai HET. Jadi kita pastikan dulu semuanya, misalnya suatu daerah belum punya beras seharga itu, kita minta Bulog untuk gelontorin. Beras Bulog kan sekarang bagus-bagus," tukasnya.
(Dani Jumadil Akhir)