Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemberlakuan HET Beras Diundur Jadi 13 April 2018

Lidya Julita Sembiring , Jurnalis-Senin, 09 April 2018 |17:59 WIB
Pemberlakuan HET Beras Diundur Jadi 13 April 2018
Foto: Pemberlakuan HET Beras Mundur (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengundur waktu pemberlakukan wajib Harga Eceran Tertinggi (HET) komoditas beras kepada seluruh pelaku usaha. Awalnya penetapan wajib HET beras ini direncanakan mulai 1 April 2018 dan saat ini diundur menjadi 13 April 2018.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita saat memimpin rapat koordinasi stabilisasi harga dan stok pangan kebutuhan pokok menjelang puasa dan Lebaran.

"Khusus komoditas beras, seluruh pedagang beras di pasar tradisional diwajibkan menjual beras medium dan ritel modern wajib menjual beras premium sesuai dengan HET per 13 April 2018. Pemerintah juga siap mengisi stok beras medium di pasar tradisional jika terjadi kekurangan," ungkapnya di Kemendag, Senin (9/4/2018).

Baca Juga: Mendag: 1 April, Pelaku Usaha Wajib Terapkan HET Bahan Pokok

Selain itu, Enggar menjelaskan pada H-15 sebelum Lebaran, Kementerian Perdagangan juga akan menugaskan 200 pegawai turun langsung ke daerah yang berpotensi rawan guna memantau secara periodik agar dapat membuat langkah yang tepat dalam menjaga stabilitas harga bapok di setiap daerah.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement