JAKARTA - Bank Indonesia mengatakan, kode respon cepat (quick response/QR Code) dalam sistem pembayaran akan dapat digunakan lintas layanan dan terkoneksi dari berbagai perusahaan penyelenggara.
"Konsep interkonektivitas dan interoperabilitas itu akan diatur dalam standarisasi QR Code yang akan diterbitkan Bank Indonesia pada akhir April 2018," kata Deputi Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Imaduddin Sahabat di Jakarta, Selasa (10/4/2018).
Dengan begitu, menurut Imaduddin, setiap perusahaan penyelenggara jasa sistem pembayaran yang telah menggunakan QR Code seperti PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk harus tunduk dan mengikuti aturan interkonektivitas dan interoperabilitas itu.
"Nanti satu QR Code akan bisa membaca atau memindai kode yang berlandasakan sumber dana dari bank mana saja," ujar Imaduddin.
Baca Juga: BI: Go-Pay Harus Ikuti Aturan QR Code