Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Tax Holiday Berpotensi Dievaluasi

Koran SINDO , Jurnalis-Rabu, 11 April 2018 |10:04 WIB
Aturan <i>Tax Holiday</i> Berpotensi Dievaluasi
Ilustrasi: Shutterstock
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 tahun 2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang telah diundangkan pada 4 April 2018.

Melalui implementasi kebijakan ini, diharapkan semakin mudah menarik investasi industri pionir di Indonesia. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi secara periodik agar implementasi dari tax 359,83 7.33 penanaman modal berkisar dari Rp500 miliar hingga di atas Rp30 triliun. Setelah jangka waktu berakhir, diberi waktu dua tahun masa transisi dengan pengurangan PPh Badan sebesar 50%. Pada aturan yang baru mencakup 17 industri pionir dari sebelumnya yang hanya 8 cakupan industri pionir.

Baca Juga: Pemerintah Berikan Libur Bayar Pajak, Ini Syaratnya

Adapun ke-17 industri pionir itu adalah industri logam dasar hulu, industri pemurnian dan atau pengilangan minyak dan gas bumi dengan atau tanpa turunannya, industri petrokimia berbasis minyak bumi, gas alam, batubara dengan atau tanpa turunannya, industri kimia dasar organik, industri kimia dasar nonorganik, industri bahan baku farmasi, industri pembuatan semikonduktor, dan komponen utama komputer lainnya.

Baca Juga: Kepala BKF: Tax Holiday Hanya Berlaku untuk Investasi Baru

Selanjutnya industri pembuatan peralatan komunikasi, industri pembuatan komponen utama alat kesehatan, industri pembuatan komponen utama mesin industri seperti motor listrik, industri pembuatan komponen utama mesin seperti piston, silinder head, industri pembuatan komponen robotik, industri pembuatan komponen utama kapal, industri pembuatan komponen utama pesawat terbang, industri pembuatan komponen utama kereta api termasuk mesin atau transmisi, serta industri mesin pembangkit tenaga listrik dan infrastruktur ekonomi.

(ilustrasi: Koran Sindo)

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Shinta W Kamdani mengatakan nilai investasi sebesar Rp500 miliar dinilai masih relatif besar. Menurut Shinta, tidak banyak investasi yang memiliki nilai sebesar Rp500 miliar. ”Paling banyak mungkin sektor hulu migas, untuk eksplorasi sumur migas dan lain-lain. Sektor ini oke, tapi tidak akan menyerap banyak tenaga kerja,” ungkapnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement