Panja juga merekomendasikan, regulasi lembaga keuangan yang dikeluarkan oleh pemerintah maupun otoritas berlaku untuk seluruh lembaga keuangan baik nasional maupun asing.
Selain itu, Komisi XI meminta agar dilibatkan dalam perjanjian sesuai dengan tugas dan fungsi Komisi XI.
"Indonesia harus benar-benar mendapatkan manfaat dan keuntungan dengan diterapkannya protokol keenam tentang jasa keuangan," kata dia.
Baca Juga: Cerita Gubernur BI: Sulitnya Perbankan Indonesia Masuk ke Singapura dan Malaysia
Selain itu, ada permintaaan tambahan satu pasal yang berbunyi apabila nanti ditemukan ada indikasi merugikan Indonesia maka dimungkinkan adanya reservasi.
(Dani Jumadil Akhir)