Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ganjil Genap Akan Diberlakukan di Tol Jakarta-Tangerang, Mulai dari Pintu Tol Kunciran 2

Feby Novalius , Jurnalis-Rabu, 11 April 2018 |14:48 WIB
Ganjil Genap Akan Diberlakukan di Tol Jakarta-Tangerang, Mulai dari Pintu Tol Kunciran 2
Foto: Giri Hartomo
A
A
A

JAKARTA - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) telah menyelesaikan kajian dan analisis penanganan kemacetan tol Jakarta-Tangerang  dan hasilnya mengerucut pada perlunya diterapkan tiga kebijakan pada satu waktu bersamaan.

  1. Paket kebijakan penerapan skema ganjil genap untuk kendaraan pribadi pada pintu Tol Kunciran 2 dan Tangerang 2 arah Jakarta
  2. pembatasan kendaraan berat angkutan barang (golongan III, IV, V) di ruas Cikupa –Tomang
  3. Pemberlakuan Lajur Khusus Angkutan Umum (LKAU) mulai ruas Tangerang  Kebon Jeruk.

Kebijakan berlaku setiap hari Senin sampai dengan Jumat pukul 06.00-09.00 WIB kecuali hari libur nasional. Skema ganjil genap tidak berlaku pada kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, mobil pimpinan dan pejabat negara asing serta Lembaga Internasional (korps diplomatik) , mobil angkutan umum (plat kuning), mobil dinas pemerintah, ambulance, dan mobil pemadam kebakaran.

“Kebijakan yang diterapkan di Tol Jakarta-Tangerang ini mirip dengan yang telah  diberlakukan di Tol Jakarta-Cikampek ruas Bekasi-Jakarta mulai 12 Maret 2018 lalu,” jelas Kepala BPTJ Bambang Prihartono, dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (11/4/2018).

Baca Juga : Soal Penurunan Tarif Tol, Jasa Marga Tunggu Komando Pemerintah

Menurut Bambang, hal ini tidak lepas dari miripnya karakteristik kondisi Tol Jakarta-Tangerang dengan Tol Jakarta-Cikampek, yaitu selain V/C ratio di beberapa ruas sudah mencapai 1 bahkan lebih, juga banyaknya lalu lintas kendaraan berat angkutan barang golongan III, IV dan V. Untuk antisipasi penerapan kebijakan ini BPTJ bekerja ama dengan para operator angkutan bus juga akan menambah armada angkutan umum Bus Premium (Jakarta Residence Connection), dengan harapan akan semakin banyak pemilik kendaraan pribadi beralih ke angkutan umum. Adapun titik yang menjadi lokasi angkutan umum Bus Premium di antaranya adalah Perumahan Citra Raya, Alam Sutera, Villa Melati, BSD City dan Perumahan Banjar Raya.

Berdasarkan keterangan BPTJ sebelumnya, , penerapan paket kebijakan di tol Jakarta-Tangerang ini tetap akan dilakukan bersamaan dengan paket kebijakan Tol Jagorawi, yaitu uji coba mulai 16 April 2018 dan diharapkan pada awal Mei 2018 kebijakan sudah terimplementasi secara penuh. Namun jika pada Siaran Pers BPTJ nomor HM.101/IV/027/BPTJ/2018 lalu masih menyebut kemungkinan besar pemberlakuan skema ganjil genap di Tol Jakarta-Tangerang akan diterapkan di pintu tol Kunciran 2 dan Bitung 2 arah Jakarta (sambil menunggu hasil  analisis dan kajian selesai), maka melalui siaran pers kali ini setelah hasil kajian dan analisis selesai dipertegas bahwa skema ganjil genap akan diberlakukan di pintu tol Kunciran 2 dan Tangerang 2 arah Jakarta.

Baca Juga : Pemkot Depok Kaji Penerapan Jalan Berbayar di Margonda

Adapun kebijakan yang akan diterapkan di Tol Jagorawi tidak mengalami perubahan yaitu penerapan skema ganjil genap di pintu tol Cibubur 2 arah Jakarta, penerapan lajur khusus angkutan umum (LKAU) dari Bogor  Pasar Rebo, serta pengembangan rute bus premium (JR Connection) di beberapa lokasi perumahan.

 (feb)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement