Baca Juga: Coret 14 Proyek Strategis Nasional, Ini Alasan Presiden Jokowi
Evaluasi terhadap PSN merupakan bentuk akuntabilitas dan profesionalisme kerja KPPIP sesuai dengan amanat yang diberikan melalui Perpres No 3 tahun 2016 serta Perpres No 58 tahun 2017.
Perpres tersebut menyatakan bahwa daftar PSN dapat diubah berdasarkan kajian yang dilakukan oleh KPPIP. Evaluasi yang dilakukan oleh KPPIP bersifat regular dan dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam enam bulan.
Selain melakukan evaluasi, KPPIP terus berupaya menghilangkan hambatan terhadap permasalahan dan persoalan yang muncul dalam proses penyediaan infrastruktur.