
Jokowi mengatakan, dalam hal penggunaan TKA di Indonesia masih ditemui beberapa persoalan. Dia mengaku menerima keluhan bahwa proses perizinan penggunaan TKA masih berbelit-belit. Dia meminta agar prosedur perizinan lebih sederhana dan tidak rumit. Baik dalam pengajuan rencana pengajuan tenaga kerja asing (RPTKA), izin penempatan tenaga asing (IPTA), maupun visa tinggal terbatas dan izin tinggal terbatas (VITAS).
Sementara Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menegaskan, kemudahan-kemudahan dalam memberikan izin penggunaan TKA hanya diperuntukkan yang memenuhi kualifikasi. Namun pemerintah tetap tegas bahwa yang tidak memenuhi kualifikasi tetap dilarang masuk, seperti TKA untuk pekerjaan kasar.
(dita angga)
(yau)
(Rani Hardjanti)