Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Rupiah Nyaris ke Rp14.000/USD, BI Harus Atur Ulang Capital flows Management

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 24 April 2018 |18:36 WIB
Rupiah Nyaris ke Rp14.000/USD, BI Harus Atur Ulang <i>Capital flows Management</i>
Ilustrasi: Foto Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat (USD) terus mengalami pelemahan hingga mendekati Rp14.000 per USD dalam beberapa hari terakhir. Pada Perdagangan hari ini saja, nilai tukar Rupiah dibuka Rp13.922 per USD.

Menurut Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Pieter Abdullah Redjalam, Bank Indonesia (BI) tidak perlu panik terhadap pelemahan nilai tukar Rupiah. Karena menurutnya, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan oleh BI untuk menstabilkan kembali nilai tukar Rupiah.

Langkah pertama adalah Bank Indonesia (BI) perlu melakukan intervensi di Pasar Valuta Asing (Valas) dan Surat Berharga Negara (SBN). Intervensi merupakan langkah awal BI untuk menjaga agar nilai tukar Rupiah tidak mencapai Rp14.000 per USD.

Rupiah Tak Berisiko Melemah ke Level Rp15.000 per Dolar AS

"Ada beberapa alternatif kebijakan (untuk menjaga nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS. Pertama memang intervensi. Ini yang paling cepat dan pasti akan digunakan BI pada saat Rupiah lemah," ujarnya di Hong Kong Cafe, Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Selain itu, lanjut Pieter, kebijakan lain yang bisa diambil adalah Capital flows management. Capital flows management adalah kebijakan Bank Indonesia untuk mengatur lalu lintas arus dana dari luar yang masuk ke Indonesia.

Baca Juga : Rupiah di Tahun Depan Diramal Rp13.700/USD

"Kita tahu capital yang masuk ke Indonesia harusnya diatur well behave in dan well behave out keluarnya, tidak kita bebaskan begitu saja. Kalau pun terjadi seperti ini, ketika The Fed naikkan suku bunga dan insentif lain cukup tinggi mereka (investor) tidak bisa keluar begitu saja, kebijakan seperti ini bisa diterapkan BI untuk tahan pelemahan Rupiah," jelasnya.

Pieter meyakini, dengan cara tersebut, aliran dana yang masuk tidak akan mudah keluar dari Indonesia. Meskipun saat The Fed berencana menaikan suku bunganya, sehingga nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS lebih stabil.

Rupiah Tak Berisiko Melemah ke Level Rp15.000 per Dolar AS

"Kalau asing mau beli SBN (Surat Berharga Negara), dia harus ada aturan main. Misalnya kalau kamu mau beli, kamu baru boleh jual, setelah kamu hold misalnya 6 bulan. Kalau kamu masuk, mau keluar syaratnya seperti ini," ucapnya.

Baca Juga : Menko Darmin Prediksi Rupiah Tak Akan Kembali ke Rp13.500/USD

Pieter menyebut aturan tersebut pun diperbolehkan dan sama sekali tidak melanggar peraturan apapun. Bahkan dirinya menyebut, Bank Indonesia cukup menuangkan aturan tersebut dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia (PBI) tanpa perlu persetujuan Presiden maupun Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI). 

"Itu diperbolehkan. Sudah ada hanya tidak cukup ketat. Capital flows management itu ada di wilayah BI. BI bisa lakukan itu tanpa minta persetujuan dari Presiden dan DPR," ucapnya.

(feb)

Akan tetapi lanjut Pieter, langkah tersebut tidak bisa dilakukan secara mendadak dan juga harus dilakukan secara matang. Sebab, jika dilakukan secara tergesa-gesa aturan tersebut bisa berdampak pada jumlah investasi yang masuk ke Indonesia.

"Tapi ini ada benturannya. Seandainya yang diatur SBN ada kepentingan Pemerintah di situ. Karena kalau ini diatur, kemungkinan permintaan asing terhadap SBN kita kan turun. Kalau turun harganya naik, yield-nya naik," kata dia.

Rupiah Tak Berisiko Melemah ke Level Rp15.000 per Dolar AS

"Nah, implikasi yang seperti itu harus diperhitungkan juga. Dan biasanya ini yang menghambat capital flows management. Koordinasi di antara BI dan pemerintah. Kepentingannya belum tentu cocok," jelasnya.

Baca Juga : BI Catat Rupiah Melemah 1,65% Sepanjang Februari

Selain kebijakan tersebut lanjut Pieter, BI juga bisa melakukan langkah Capital Control. Melalui aturan tersebut, BI berhak meminta kepada perusahaan khususnya Badan Usaha Milik Negara untuk menyerahkan hasil devisanya. 

"Satu lagi alternatif yang mungkin bisa dilakukan walau dipandang negatif, yaitu capital control. Bukan melarang orang memiliki devisa tapi ini sudah sering diusulkan tapi tidak ditanggapi positif BI. Misalnya mewajibkan eksportir khususnya BUMN untuk menyerahkan hasil devisanya kepada BI," ucapnya.

Pieter meyakini, dengan kedua aturan atau kebijakan tersebut, maka nilai tukar Rupiah bisa kembali stabil. Akan tetapi, BI juga harus menjalankan atau menerapakan aturan tersebut sesuai kondisi perekonomian nasional. "Kedua kebijakan ini dapat digunakan BI sesuai dengan kebutuhan dan pertimbangan BI terhadap kondisi perekonomian Indonesia," kata Pieter.

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement