Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Wapres JK: Kemudahan Izin Tenaga Kerja Asing Tidak Perlu Dikhawatirkan

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Selasa, 24 April 2018 |12:58 WIB
Wapres JK: Kemudahan Izin Tenaga Kerja Asing Tidak Perlu Dikhawatirkan
Wakil Presiden Jusuf Kalla (Foto: Yohana/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) menyatakan aturan tentang kemudahan proses izin tenaga kerja asing (TKA) ke Indonesia bukan berarti tanpa batas. Hal ini hanya mempermudah proses. 

Seperti diketahui, pemerintah tengah merampungkan Perpres 20/2018 tentang Kepastian Izin Tenaga Kerja Asing dan Perbaikan Iklim Investasi. Namun Perpres tersebut dianggap memudahkan Tenaga Kerja Asing (TKA) masuk dan mengancam tenaga kerja di Indonesia.

Baca Juga: Jumlah Tenaga Kerja Asing di Indonesia Masih Wajar?

"Pemerintah mempermudah proses izin TKA. Bukan berarti kita membebaskan orang asing bekerja di Indonesia sebebas-bebasnya, tidak. Cuma bagaimana kita mempermudah prosesnya," ujarnya dalam sambutan di acara Musyawarah Nasional (Munas) ke-10 Apindo di Hotel Grand Syahid Jaya, Jakarta, Selasa (24/4/2018)

Jusuf Kalla memberikan gambaran, sebelumnya izin visa untuk pekerja asing diberikan selama 6 bulan, sehingga setiap 6 bulan sekali harus kembali ke negaranya untuk memperpanjang. Ketika, terjadi pemeriksaan pihak imigrasi maka perlu membayar lagi, baik itu terjadi secara legal atau bahkan ilegal.

Wapres JK Melayat ke Rumah Duka Adik Kandung Presiden RI ke-2 Soeharto

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement