Baca Juga : BBM Langka, Pipa Pocor dan Perombakan Direksi Pertamina
Selain itu, sebagai wujud komitmen Presiden RI pada COP 21, Pemerintah telah mengesahkan Paris Agreement melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 yang mengamanatkan penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sesuai Nationally Determined Contribution (NDC) pada tahun 2030 adalah sebesar 29 persen dari BAU dengan kemampuan sendiri dan 41% dari BAU dengan bantuan internasional.
Pemerintah Indonesia juga terus berupaya mendorong investasi energi terbarukan melalui kemudahan perizinan dan berbagai insentif pajak.
(feb)
(Rani Hardjanti)