Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Wamen ESDM Ogah Tanggapi Pergantian Dirut Pertamina

Antara , Jurnalis-Selasa, 24 April 2018 |15:48 WIB
Wamen ESDM Ogah Tanggapi Pergantian Dirut Pertamina
Foto: Okezone
A
A
A

Baca Juga : BBM Langka, Pipa Pocor dan Perombakan Direksi Pertamina

Selain itu, sebagai wujud komitmen Presiden RI pada COP 21, Pemerintah telah mengesahkan Paris Agreement melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 yang mengamanatkan penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sesuai Nationally Determined Contribution (NDC) pada tahun 2030 adalah sebesar 29 persen dari BAU dengan kemampuan sendiri dan 41% dari BAU dengan bantuan internasional.

Pemerintah Indonesia juga terus berupaya mendorong investasi energi terbarukan melalui kemudahan perizinan dan berbagai insentif pajak.

 

(feb)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement