JAKARTA - Pemerintah lebih dulu akan melakukan pelatihan kepada pegawai daerah dan pusat sebelum menerapkan online sistem yang terintegrasi.
Pelatihan menjadi kesatuan, di mana pemerintah bakal menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait online single submission (OSS) pada 20 Mei 2018.
"Kita melatih dulu minggu depan. Kita latih orang-orang Pemda, kementerian dan lembaga dan juga BKPN unit baru untuk mengembangkan itu (OSS)," ujar Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution, di Hotel Grand Sahid Jaya, Senin (30/4/2018).
Baca Juga: Luncurkan Online Single Submission, Jokowi: Izin Harus Selesai dalam Hitungan Jam
Menurut Darmin, pengurusan izin secara online dengan terintegrasi tidak mudah. Pasalnya, saat ini ada 15 undang-undang yang mengatur soal perizinan itu.
"Memberikan perizinan di semua daerah kamu pikir urusan mudah," tuturnya.