Sementara itu, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal (BKPM) Azhar Lubis mengatakan, capaian tersebut tidak terlepas dari upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengundang para investor ke dalam negeri. Capaian realisasi investasi tersebut juga memberikan harapan dan optimisme untuk mencapai target realisasi pada tahun 2018 yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebesar Rp765 triliun.

(Ilustrasi: Shutterstock)
Seperti dengan penerbitan Peraturan Presiden Nomor 30 tahun 2018 tentang penggunaan tenaga kerja asing (TKA) yang bertujuan untuk mendukung kemudahan berusaha melalui penyederhanaan prosedur perizinan TKA dan mempercepat layanan izin TKA yang diperbolehkan bekerja di Indonesia. Sehingga penyelesaian konstruksi dan operasi produk investasi dapat segera terwujud," ujar Lembong
Di samping itu, penyederhanaan perizinan berusaha kebijakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 91 tahun 2017, diyakini akan dapat mengakselerasi peningkatan realisasi investasi di Indonesia. Untuk itu kesamaan persepsi dan keamanan langkah semua instansi terkait di pusat dan daerah sangat diperlukan dalam mengimplementasikan aturan kemudahan berusaha tersebut.
Baca Juga: Hong Kong Minati Investasi Tol Laut Indonesia
Belum lagi, Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan atau yang dikenal dengan. Tax Holiday. Dengan adanya aturan tersebut, memberikan kemudahan, kepastian dan penyederhanaan pemberian insentif tax holiday, sehingga meningkatkan daya saing iklim investasi Indonesia.
"Kita tetap optimis target realisasi investasi sebesar Rp765 triliun itu bisa tercapai," ucapnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.