JAKARTA - Hari ini diperingati sebagai Hari Buruh atau May Day. Para pekerja pun memanfaatkan momen spesial ini untuk menyuarakan aspirasinya.
Berbagai pekerja dengan latarbelakang beragam berbondong-bondong meramaikan jalanan ibu kota dengan harapan, aspirasi mereka sampai ke telinga pemangku kebijakan sehingga dapat direalisasikan.
Meskipun berlangsung tiap tahun, peringatan May Day memiliki keunikan tiap tahunnya. Tuntutan buruh pun beragam yang bisa menjadi cerminan kesejahteraan buruh Indonesia.
Berikut adalah fakta-fakta seputar May Day 2018 seperti dirangkum Okezone Finance, Selasa (1/5/2018).
Baca Juga: Terima Buruh di Istana, Menaker: Selamat Hari Buruh Internasional
1. 150.000 Buruh Long March dari Patung Kuda Menuju Istana Presiden
Aksi May Day dibanjiri sebanyak 150.000 buruh yang melancarkan aksinya. Para peserta aksi berkumpul di patung kuda Monas pada pukul 10.00 WIB. Selanjutnya, para peserta aksi berjalan (long march) menuju istana negara hingga pukul 13.000 WIB.
Dari 150.000 yang berpartisipasi dalam long march di Jakarta, merupakan gabungan pekerja yang berasal dari berbagai wilayah di Jabodetabek. Khususnya wilayah Karawang, Purwakarta dan juga Bekasi.

2. Buruh "Teriakkan" Empat Tuntutan
Sebanyak 150 ribu yang berada di naungan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi dalam peringatan hari buruh sedunia atau yang biasa disebut May Day.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, dalam aksi tersebut ada tiga tuntunan utama (Tritura) yang diserukan oleh para buruh kepada Pemerintah. Tuntutan yang pertama adalah, para buruh meminta agar pemerintah menurunkan harga dan tarif kebutuhan pokok pangan.
Menurutnya, kebutuhan pokok pangan seperti beras saat ini sudah mulai menginjak harga yang tidak wajar. Selanjutnya, para buruh juga menuntut agar tarif listrik serta Bahan Bakar Minyak (BBM) diturunkan

Tuntutan yang kedua adalah para buruh menolak untuk mendapatkan upah murah. Oleh karena itu, para buruh meminta kepada pemerintah untuk mencabut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
Lalu tuntutan yang terakhir adalah para buruh menolak Tenaga Kerja Asing (TKA) masuk Indonesia. Menurutnya, belakangan banyak sekali TKA Asing yang memakan lahan pekerjaan kasar dari para buruh.
"Tolak TKA buruh kasar dari China . Cabut Peraturan Presiden no 20/2018 tentang TKA," ucapnya.