Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

7 Kebijakan Baru PNS hingga Libur Lebaran 2018

Giri Hartomo , Jurnalis-Sabtu, 05 Mei 2018 |16:28 WIB
7 Kebijakan Baru PNS hingga Libur Lebaran 2018
Foto: Okezone
A
A
A

Libur Lebaran 2018 Tidak Jadi 12 Hari? Pemerintah Gelar Rapat Bareng Pengusaha Hari Ini

Hari Pertama PNS Masuk Kerja Usai Libur dan Cuti Bersama Tahun Baru

Pemerintah berencana mengkaji kembali mengenai penetapan libur Lebaran 2018. Hal tersebut seiring banyaknya masukan yang diberikan kepada pemerintah dari seluruh elemen masyarakat.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur mengatakan, dalam rangka pengkajian kembali mengenai libur Lebaran, pihaknya akan melakukan rapat koordinasi lintas Menteri yang dipimpin oleh Menteri Pembangunananysia dan Kebudayaan (PMK).

"Belum diputuskan, tapi ini mau dirapat, koordinasikan lagi. Jadi Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menpan-RB, rapatnya hari ini," ujarnya saat ditemui di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (30/4/2018)

Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah sudah menetapkan libur Lebaran Idul Fitri 2018 menjadi 12 hari. Namun hal tersebut mendapatkan penolakan dari beberapa elemen masyarakat karena dinilai lebih banyak orang yang dirugikan.

Nantinya lanjut Asman, dalam rapat tersebut akan diundang juga para pelaku usaha dan industri yang selama ini menyampaikan keberatannya dengan penetapan libur Lebaran tersebut, sehingga diharapkan, bisa mendapatkan jalan tengah terkait libur Lebaran Idul Fitri.

"Ya ada pengusaha, industri, terutama industri dan pelaku usaha rapatnya direncanakan hari ini. Kita kan menerima masukan-masukan jadi berdasarkan masukan realisasinya seperti apa. Saya belum tahu putusannya apa," jelasnya.

Oleh karena itu lanjut Asman, dirinya enggan berkomentar lebih lanjut terkait kemungkinan-kemungkinan libur Lebaran akan dikurangi kembali menjadi sembilan hari. Dirinya hanya akan memberikan tanggapan setelah hasil dari rapat koordinasi tersebut benar-benar final.

"Saya enggak bisa mengatakan kemungkinan (pengurangan libur Lebaran) yang jelas akan ada rapat koordinasi lagi 3 menteri, yang dipimpin ibu PMK," ucapnya.

Aturan Ganjil-Genap Ditiadakan pada Libur Cuti Bersama Lebaran

Namun yang pasti lanjut Asman, keputusan libur Lebaran tersebut nantinya akan berlaku untuk pegawai negeri maupun swasta. Namun yang membedakan adalah aturan mengenai pemotongan cuti tahunan untuk libur Lebaran.

Untuk pegawai negeri atau Aparatur Sipil Negara (ASN) nantinya libur lebaran tersebut tidak akan dipotong oleh cuti tahunan. Artinya cuti tahunan ASN akan tetap utuh meskipun nantinya libur lebaran bertambah.

"Yang diatur kan cuti bersama 3 menteri untuk seluruh baik pegawai swasta dan pemerintah ‎atau ASN. Itu berdasarkan peraturan Menpan. Nanti diajukan ke Presiden. Kalau pegawai negeri diputuskan melalui keputusan Presiden," jelasnya.

Sementara untuk swasta, lanjut Asman, tergantung bagaimana aturannya. Jika nantinya libur Lebaran sebanyak 12 hari tersebut masuk ke dalam cuti bersama, maka cuti tahunan dari pegawai tersebut tidak akan dipotong namun sebaliknya, jika tidak masuk dalam kategori cuti bersama, maka cuti tahunan dari pegawai swasta tersebut terpaksa harus dipotong.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement