Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Investor Bisa Salurkan Zakat Saham, Begini Caranya

Ulfa Arieza , Jurnalis-Jum'at, 11 Mei 2018 |16:41 WIB
Investor Bisa Salurkan Zakat Saham, Begini Caranya
Indeks Harga Saham Gabungan (Ilustrasi: Shutterstock)
A
A
A

Bagi investor yang berniat untuk menyalurkan zakat saham, maka bisa dengan mendatangi gerai tersebut atau langsung menghubungi Basnaz.

"Selanjutnya, kami akan datang dan menjelaskan kepada investor tata cara pembayaran zakat saham, sekaligus memberikan formulir pembelian zakatnya," jelas dia.

IHSG Cetak Rekor Tertinggi Baru dengan Ditutup Naik 33,70 Poin

Setelah investor menyalurkan zakatnya dalam bentuk saham selanjutnya akan dilakukan proses pemindahan saham ke dalam rekening Basnaz.

Adapun saham yang masuk dalam kategori zakat uang dan surat berharga. Batasan nishab untuk zakat uang dan surat berharga adalah ekuivalen dengan 85 gram emas serta kepemilikan minimal satu tahun. Sedangkan kadar yang dikeluarkan adalah 2,5%.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement