Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Investor Bisa Salurkan Zakat Saham, Begini Caranya

Ulfa Arieza , Jurnalis-Jum'at, 11 Mei 2018 |16:41 WIB
Investor Bisa Salurkan Zakat Saham, Begini Caranya
Indeks Harga Saham Gabungan (Ilustrasi: Shutterstock)
A
A
A

Untuk minimal saham yang disalurkan sebagai zakat adalah satu lot di mana saham tersebut masuk dalam kategori Jakarta Islamic Indeks (JII). Sementara untuk sedekah saham tidak ada batasan tertentu.

Zakat dan sedekah yang dikeluarkan pemilik saham akan disalurkan kepada mustahik yang membutuhkan melalui Basnaz, melalui program Zakat Community Development.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement