"Saat ini Pertamina dan KLHK sedang berkoordinasi dengan Menteri Keuangan mengenai izin prinsip atas penggunaan BMN lahan KLHK di Tuban," ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (23/5/2018).
Nicke menjelaskan, izin prinsip bagi penggunaan BMN lahan KLHK oleh Pertamina menggunakan skema tukar menukar. Pertamina juga berupaya untuk meminta persetujuan Presiden Joko Widodo untuk pelaksanaan tukar menukar.
Akan tetapi, selain lahan tersebut, Pertamina juga memiliki opsi sebagai lahan alternatif lain untuk GRR Tuban. Adapun lahan alternatif tersebut berlokasi di Asembagus Situbondo dengan luas lahan 807 hektar. Lahan tersebut sebagian besar milik PTPN XI dan XII.

(Ilustrasi: Shutterstock)