JAKARTA - PT Pertamina (Persero) mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Dalam rapat itu, Pertamina memaparkan perkembangan Project Refinery Development Master Plan (RDMP) dan Grass Root Refinery (GRR)
Plt Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati menuturkan, khusus untuk pembangunan Grass Root Refinery (GRR) Tuban mengalami kendala permasalahan lahan. Sebab status lahan di GRR Tuban adalah Barang Milik Negara (BMN) yang dimiliki oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Tuban.
Adapun skema awal yang disetujui oleh Kementerian Keuangan adalah Kerja Sama Pemanfaatan (KSP). Di mana pihak investor, dalam proyek ini adalah Rosneft mensyaratkan kepemilikan lahan dan keberatan atas skema bagi hasil dan penyerahan aset pada akhir masa pakai.

Sementara izin prinsip Menteri Keuangan untuk skema KSP telah berakhir pada 14 Maret 2018.