Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemerintah Pastikan Pegawai Honorer Tak Dapat THR

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Jum'at, 25 Mei 2018 |20:59 WIB
   Pemerintah Pastikan Pegawai Honorer Tak Dapat THR
Foto: Pegawai Honorer Tak Dapat THR (Yohana/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur menyatakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) akan menyesuaikan undang-undang yang berlaku.

Dalam payung hukum yang mengatur THR yakni Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai honorer tidak termasuk yang mendapatkan THR.

"Dalam UU ASN itu saya enggak boleh lari. Dalam UU ASN itu, hanya ada PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Hanya itu," ujar Asman di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Jumat (25/5/2018).

 Presiden Sudah Teken PP Pemberian THR 2018 Sebesar Rp35,76 T

Dengan demikian, kata Asman pegawai honorer tidak akan mendapat THR layaknya PNS. "Artinya untuk honorer tidak," katanya.

Namun demikian, Asman mengakui banyaknya pegawai honorer, khusunya tenaga pengajar di Indonesia yang jumlah penghasilannya tak seperti yang didapat PNS.

"Karena tidak diatur dalam UU, jadi saya belum berani soal itu (memberi THR)," ucapnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement