JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur menyatakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) akan menyesuaikan undang-undang yang berlaku.
Dalam payung hukum yang mengatur THR yakni Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai honorer tidak termasuk yang mendapatkan THR.
"Dalam UU ASN itu saya enggak boleh lari. Dalam UU ASN itu, hanya ada PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Hanya itu," ujar Asman di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Jumat (25/5/2018).

Dengan demikian, kata Asman pegawai honorer tidak akan mendapat THR layaknya PNS. "Artinya untuk honorer tidak," katanya.
Namun demikian, Asman mengakui banyaknya pegawai honorer, khusunya tenaga pengajar di Indonesia yang jumlah penghasilannya tak seperti yang didapat PNS.
"Karena tidak diatur dalam UU, jadi saya belum berani soal itu (memberi THR)," ucapnya.