
Selain itu, RUPS juga menyetujui pemberian wewenang kepada dewan komisaris untuk menunjuk akuntan publik independem untuk mengaudit buku-buku perseroan 2018 serta pemberian wewenang kepada direksi perseroan untuk menetapkan honorarium akuntan publik indepenten.
(feb)
(Dani Jumadil Akhir)