Dia mengatakan, usai ditetapkan Perpres tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah tentu perlu pemahaman akurat mengenai hal itu. Oleh karena LKPP, KPK, penting menjelaskan filosofi Perpres ini supaya bisa diimplementasikan para pengadaan barang dan jasa.
"Selain itu, akan disampaikan materi pencegahan korupsi di bidang barang dan jasa. Tujuan meningkatkan pemahaman dan pengetahuan, apa yang baru dibandingkan Perpres sebelumnya," tuturnya.
Dirinya berharap, dengan Perpres baru ini maka belanja modal dan barang bisa terus meningkat utamanya kualitasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)