Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Revisi UU Persaingan Usaha, DPR Kukuh Ingin Perkuat KPPU

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Selasa, 03 Juli 2018 |21:49 WIB
Revisi UU Persaingan Usaha, DPR Kukuh Ingin Perkuat KPPU
Diskusi KPPU (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah dan DPR pekan ini akan memulai pembahasan terhadap Revisi Undang- Undang No 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pihak DPR telah menerima draf revisi yang diajukan pemerintah.

Anggota Komisi VI DPR Eka Sastra mengatakan pihaknya akan memulai pembahasan dalam satu-dua hari ini. “Kami telah menerima draf dan Daftar Invetarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah. Rencana, Kamis mulai dibahas,”kata anggota Frkasi8 Golkar Eka Sastra ini dalam Diskusi Publik dengan tema “ Masih Perlukah KPPU? Yang digelar Azkia Media, Jakarta, selasa (3/07).

Menurut Eka Sastra dalam draft yang dikirimkan pemerintah ada sekitar 242 DIM yang diajukan. Salah satunya adalah terkait keberadaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Dalam draf yang diterima, pemerintah ingin menjadikan KPPU berada di bawah suatu kementerian, bukan lagi independen. “Ya draf yang kami terima berbeda dengan keinginan DPR yang justru ingin memperkuat posisi dan kelembagaan KPPU,”ujarnya.

 KPPU

Dalam pandangan DPR, KPPU merupakan wasit dalam pengawasan persaingan usaha. Sebab pasar perlu dikontrol oleh publik agar tidak terjadi monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat. “Dalam dunia bisnis dan pasar, modal cenderung terkonsentrasi dan hal itu bertentangan dengan prinsip keadilan dan ekonomi yang terkandung pada nilai-nilai pancasila,” imbuhnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement