Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Revisi UU Persaingan Usaha, DPR Kukuh Ingin Perkuat KPPU

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Selasa, 03 Juli 2018 |21:49 WIB
Revisi UU Persaingan Usaha, DPR Kukuh Ingin Perkuat KPPU
Diskusi KPPU (Foto: Ist)
A
A
A

Karena itu, DPR akan kukuh akan tetap mendorong memperkuat KPPU sebagai wasit atas persaingan usaha. Apalagi, KPPU merupakan salah satu anak kandung dari gerakan reformasi yang diamanahkan untuk mengikis monopoli dan oligopoli ekonomi.

Menurut Eka, selain memperkuat posisi KPPU, DPR juga akan menata kelembagaan KPPU yang selama ini belum kuat secara aturan kelembagaan. Banyak aparatur sumber daya manusia KPPU yang pindah ke lembaga lain akibat tak jelasnya penataan kelembagaan. “Jenjang karir dan promosi belum diatur secara jelas. Separuh pegawainya dari non PNS,”ujarnya.

Sementara itu Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Bahlil Lahadalia menambahkan pihaknya selaku pengusaha juga mendukung penguatan keberadaan KPPU. “Kami unsur pengusaha secara penuh mendukung penguatan KPPU. Jika perlu harus seperti KPK atau KPU,”ujarnya.

 Ini Dia 9 Anggota KPPU Periode 2018-2023 yang Baru Dilantik Presiden Jokowi 

Menurut Bahlil, konsentrasi ekonomi hanya pada satu kelompok, seseorang dinilai tidak sehat dan menghambat pertumbuhan pengusaha baru. Menurut dia, selama ini pengusaha di Tanah Air masih sangat sedikit. Salah satu kendalanya terkait akses yang terbatas. “Nah, KPPU bisa mengawasi persaingan tak sehat agar akses ekonomi tidak dimiliki oleh segelintir orang,”bebernya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement