Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pejabat PNS, Kejaksaan, TNI dan Polri Setara Eselon 1 hingga 3 Akan Dapat Rumah Dinas

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Selasa, 10 Juli 2018 |19:31 WIB
Pejabat PNS, Kejaksaan, TNI dan Polri Setara Eselon 1 hingga 3 Akan Dapat Rumah Dinas
Foto: Pemerintah siapkan rumah untuk PNS Eselon 1 hingga 3 (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah berencana menyediakan rumah dinas bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polisi Republik Indonesia (Polri) dengan jabatan eselon 1, 2, dan 3.

Hal ini berdasarkan hasil rapat yang dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil.

Sofyan menyatakan, rumah dinas dalam kementerian saat ini masih disediakan untuk tingkat menteri saja, oleh sebab itu fasilitas rumah akan diperluas untuk kebutuhan pejabat eselon 1,2, dan 3. Pejabat negara tersebut, nantinya bisa menggunakan rumah dinas selama menjalankan tugasnya.

"Fokus yang pertama adalah bagaimana menyelesaikan masalah rumah dinas, kemudian bagi instansi vertikal kaya polisi, Kejaksaan, TNI, yang pindah dari satu tempat ke tempat yang lain, itu juga harus ada rumah dinas sehingga mudah dipindahkan," katanya di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (10/7/2018).

Sofyan menjelaskan, alasan pemerintah menyediakan rumah dinas bagi pejabat tersebut karena jabatan mereka yang kerap mengalami mutasi atau perpindahan. Oleh karena itu, penyediaan rumah dinas merupakan hal penting.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement