“Karena kalau tidak, berat sekali bayangkan dipindahkan dan di sana harus cari tempat lagi. Kalau sudah ada rumah jabatan tidak akan ada masalah, mereka datang rumah sudah ada,” jelasnya.
Adapun rumah tersebut akan dibangun dengan konsep hunian vertikal, sehingga tak memakan terlalu banyak lahan bahkan dapat dilakukan pembangunan taman di area rumah dinas.

“Untuk rumah jabatan (dinas), lahannya akan menggunakan lahan yang dimiliki instansi, bisa kita gunakan,” katanya.
Sofyan menyatakan, penghitungan jumlah rumah dinas yang dibutuhkan akan dilakukan pemerintah. Di mana Kementerian ATR sendiri bertanggungjawab dalam penyediaan lahan, sedangkan program ini akan dipimpin oleh Kementerian PUPR.
"Rumah jabatan (dinas) itu harus dilihat dahulu berapa banyak yang dibutuhkan, sehingga akan dibangun dahulu (bertahap), kan enggak mungkin dibangun sekaligus seluruhnya," kata dia.
(Rani Hardjanti)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.